Selasa, 28 Mei 2013

Fast and Furious 6

Diposting oleh ulfa izzati di 02.44 1 komentar
Film ini merupakan kelanjutan dari film-film sebelumnya dengan judul yang sama. Film yang disutradarai oleh Justin Lin ini rencananya akan dirilis pada tanggal 24 Mei 2013. Di film Fast Six ini, aktor Indonesia Joe Taslim turut serta dalam pengambilan gambar dan berperan sebagai Jah, seorang pembunuh bayaran.

Film Fast Six ini mengambil lokasi syuting di beberapa tempat yaitu di London,Canary Island, Skotlandia, dan di Los Angeles. Film ini masih menceritakan kejar-kejaran mobil yang sangat seru. Namun rincian lengkap film ini masih belum ada yang tahu sampai saat ini.

Fast Six
Alur cerita mungkin masih mengacu pada perseteruan dua kelompok yang sama-sama berniat mencuri benda-benda berharga. Dan Dwayne "The Rock" Johnson akan terus memburu Dom yang diperankan oleh Vin Diesel. Sosok Letty akan hadir kembali di Fast Six ini yang diperankan oleh Michelle Rodriguez.

Pastinya Film Fast Six ini akan menyajikan adegan kejar-kejaran yang sangat seru dan sebagai daya pikat film ini yang berhasil menarik penonton pada film-film sebelumnya. Ingin tahu cerita lengkapnya?. Tunggu saja tanggal mainnya.

Data-data film fast and furious 6 :

  • Sutradara : Justin Lin
  • Produser : Neal H. Moritz, Vin Diesel, Michael Fottrell
  • Penulis : Chris Morgan
  • Pemeran : Vin Diesel, Paul Walker, Michelle Rodriguez, Jordana Brewster, Dwayne Johnson, Joe Taslim, Luke Evans, Gina Carano.
  • Studio : Original Film, One Race Films
  • Distributor : Universal Pictures
  • Tanggal Rilis : 24 Mei 2013 (USA)
  • Negara : Amerika Serikat
  • Bahasa : Inggris



sumber :
http://balibackpacker.blogspot.com/2013/01/sinopsis-film-fast-and-furious-6-six.html

Sejarah Kalender Masehi

Diposting oleh ulfa izzati di 02.13 0 komentar
Dulu, zaman Romawi kuno, awalnya kalender hanya dibuat dalam hitungan 10 bulan saja. Alasannya, ketika tiba musim dingin mereka tidak bisa bertani jadi tidak masuk hitungan kalender.


Oh ya, zaman itu kalendar dipahat dibatu dan kemudian batu-batu itu akan dikirim ke daerah-daerah jajahan Romawi. 10 bulan itu adalah ;
1. Martius (31)
2. Aprilis (30)
3. Maius (31)
4. Junius (30)
5. Quintilis (31)
6. Sextilis (30)
7. Septalis (31)
8. Octolis (31)
9. Novelis (30)
10. Decemberis (31)

Dan musim dingin 61 hari sisanya itu tidak dimasukin dalam kalendar. Akhirnya ada 1 orang bernama Numa Numae Pompilus yang mengadakan sedikit reformasi kalender. Dia ini adalah orang perdana yang mendirikan Institusi Pontiface (Kepala Agama). Jadi dia butuh kalendaryang bisa dijadikan patokan kapan harus diadakan upacara dan tidak hanya buat bertani.

Setelah dipertimbangkan dia membutuhkan untuk tahu kapan tanggal 2 minggu sebelum musim dingin berarkhir untuk mengadakan upacara ritual menyambut musim semi.

Akhirnya ditambahkan 2 bulan yaitu ianuarius dan Februarius. Ianuarius berjumlah 29 hari dan februarius hanya berjumlah 28 hari. Jadi total hari dalam 1 thn sekarang adalah 355 hari.
1. Martius (31 days)
2. Aprilis (29 days)
3. Maius (31 days)
4. Junius (29 days)
5. Quintilis (31 days)
6. Sextilis (29 days)
7. September (29 days)
8. October (31 days)
9. November (29 days)
10. December (29 days)
11. Ianuarius (29 days)
12. Februarius (28 days)

Now, seperti kita tahu bahwa sistem kalendar dibuat berdasarkan pengamatan manusia terhadap munculnya bulan atau matahari, dalam kasus Romawi dua-duanya dipakai.

Romawi mendasarkan perhitungan kalendarnya terhadap perhitungan kalendar Yunani dan Yunani tidak menggunakan matahari dan bulan tetapi berdasarkan kemunculan bintang Sirius.

Sayangnya kemudian rada kacau. Para astronomer yang ditugaskan untuk memperhatikan gerak matahari, bulan dan konstelasi menjadi tidak sinkron dengan perhitungan kalendar dan perayaan keagamaan menjadi rancu dan tidak tetap setiap tahunnya.

Jadi diadakan bulan baru yaitu bulan ke 13 yang disebut Marcedonius yang jumlahnya 27 hari. Jadi sekarang jumlah hari dalam 1 thn BISA menjadi 378 hari. Jadi setiap 2 thn sekali, bulan ini akan disisipkan dan menyebabkan rata-rata hari dalam 1 tahun adalah 366 hari dan itu sama dengan 1 tahun solar year.

Tapi, penyisipan bulan ini adalah menjadi hak Pontifex maximus dan karena sering kali terjadi penyalah gunaan hak-hak ini dalam politik Romawi seperti penambahan bulan MARCEDONIUS ini 2 bahkan 4 kali berturut untuk memperpanjang masa jabatan seorang consul dan kemudian selama 4 tahun berikutnya tidak ada penambahan, maka hal ini sering membuat kacau perhitungan gaji, dan juga masa jabatan seseorang.

Akhirnya pada thn 45 SM, Julius caeasr mereformasi lagi kalendar ini dan menjadi ;

1) Ianuarius ( merujuk pada Janus, Dewa penjaga pintu dari romawi. Janus memiliki 2 wajah, 1 menghadap kebelakang (masa lalu) 1 menghadap depan (masa depan)),

2) Februarius (brasal dari festival purification dari Roma),

3) Martius(Berasal dari kata Mars atau dewa perang romawi),

4) Aprilis(Dari aperire, dalam bahasa latin berarti buka),

5) Maius,

6) Iunius,

7) Quintilis(Berasal dari kata Julius Caesar, di namai begitu oleh Mark Anthony 44 BC),

8) Sextilis(lalu dikenal dengan August, dinamai pada saat 8 BC, demi menghargai Raja Augustus),

9) September,
10) October,
11) November,
12) December,


Dan juga karena 1 januari jatuh pada puncak musim dingin, maka disaat itu biasanya pemilihan consul diadakan, karena semua aktivitas umumnya libur dan semua senat dapat berkumpul untuk memilih konsul, dan dibulan Februari konsul yang terpilih dapat diberkati dalam upacara menyambut musim semi yang artinya menyambut hal yang baru.

Kalender Yang Kita Kenal
Namun, masalah kalendar ini tidak berhenti sampai disini. Ternyata 1 tahun itu bukan 366 hari, tetapi 365 1/4 hari dan Julius Caesar memerintahkan untuk menambahkan 1 hari ditahun ke 4. Tetapi tampaknya terjadi kerancuan, misal sekarang thn 2000, thn ke 4 harusnya adalah tahun 2004 tetapi petugas penjaga kalendar waktu itu menghitung 2000 sebagai tahun ke 1 jadi akibatnya dia menambahkan 1 hari pada tahun 2003 dan bukan 2004 dan ini terjadi sejak thn 45 SM.

Sementara untuk penamaan hari

Senin : Monday (Moon’s Day)

Selasa : Tuesday (Tiu’s Day, di ambil dari nama dewa perang Tiu)

Rabu : Wednesday (Woden’s day)

Kamis : (Thursday, Thor’s day, Thor adalah dewa petir)

Jumat : (Friday, Freyja’s day, seperti Venus, Freyja adalah dewi cinta)

Sabtu : (Saturday) diambil dari saturn, saturn’s day

Minggu : (Sunday) Di ambil dari matahari, Sun’s Day



Sumber : 
rileks.com
http://historyology.blogspot.com/2011/01/sejarah-kalender-masehi.html

Senin, 20 Mei 2013

Peraturan dan Regulasi

Diposting oleh ulfa izzati di 07.45 0 komentar
A. UU No.19 tahun 2002
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

2. Ketentuan Umum

Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

3. Lingkup Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta dalam lingkupnya hak cipta hanya melingkup apa yang ada di RUU pasal ITE tersebut, banyak Menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

4. Perlindungan Hak Cipta
a. Ciptaan yang dilindungi
Hak cipta yang dapat dilindungi menurut pasal 12, yaitu :
- buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut menurut pasal 13 :
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

4. Pendaftaran HAKI
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).

B. UU No. 36 Tentang Telekomunikasi
Pasal 36 yang berisi telekomunikasi  adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Dilihat dari isi undang-undang diatas dapat saya simpukan bahwa internet sebuah alat komunikasi karena internet dapat mengirimkan dan menerima suatu informasi baik suara,tulisan maupun video. Penyalahgunaan internet yang mengakibatkan menggagu ketertiban umum dan pribadi dapat dikenakan sanksi dengan undang-undang ini. Yaitu para penyusup internet yang diatur pada pasal 22 yang berisikan seseorang tidak boleh melakukan tindakan yang tidak sah atau tidak diperboleh kan dan tidak mempunyai hak untuk itu,dan memanipulasi nya seperti contoh : akses ke jaringan telekomunikasi khusus,akses ke jasa telekomunisi dan akses ke jaringan telekomunikasi dan itu merupakan perbuatan yang illegal atau tidak sah.

Jadi dapat saya simpulkan bahwa undang-undang no 36 tidak mempunyai keterbatasan jadi siapa saja boleh mengirimkan dan menerima segala bentuk informasi dan dalam hal pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dunia telkomunikasi diatur pada pasal 22 dengan itu masyarakat dapat menikmati telekomunikasi dengan baik dan nyaman.

C.  UU Tenatang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet.
BI menolak kehadiran Internet bank atau bank visual dan bank yang hanya memiliki jasa layanan Internet banking . Kegiatan Internet Bank only tidak diperkenankan.
Bank penyelenggara i-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu wilayah hukum. BI tidak memperkenankan kehadiran bank visual, dan tidak memiliki kedudukan hukum.
i-banking dipandang BI merupakan salah satu jasa layanan perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan, seperti layaknya bank konvesional.

- Ketentuan / peraturan untuk memperkecil resiko dalam penyelenggaraan Internet  Banking :

a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank.
b. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsume
c. Ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)
d. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
e. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/ 18 /DPNP tanggal 20 April 2004 ttg Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking).

Kewajiban penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/ 18 /DPNP tanggal 20 April 2004 hanya diberlakukan bagi penyelenggaraan transactional internet banking, mengingat aktivitas internet banking ini yang paling tinggi risikonya.
Internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko reputasi. Oleh karena itu Bank harus mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko tersebut dengan prinsip kehati-hatian.



Sumber :
http://bresseker.wordpress.com/2011/03/21/jelaskan-tentang-uu-hak-cipta-ketentuan-umum-lingkup-hak-cipta-perlindungan-hak-cipta-pembatasan-hak-cipta-teknologi-informasi/
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
http://girlycious09.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-it-uu-tentang-hak-cipta-telekomunikasi-internet-banking/
http://saharione.blogspot.com/2013/05/peraturan-dan-regulasi.html







 

CELOTEH ULFA Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos